Search results
18 kwi 2017 · B. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon mutasi pegawai negeri sipil antar daerah keluar dari Kota Probolinggo : Surat permohonan pindah pemohon kepada Walkota Probolinggo melalui Kepala Instansi; Surat pengajuan permohonan pindah dari Kepala Instansi kepada Walikota Probolinggo melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip 120; 2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via : Telepon (0335) 425077; Fax (0335) 437004; Email : bkpsdm@probolinggokota.go.id
Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo dalam melakukan mutasi pejabat struktural PNS mendapatkan hambatan dalam pelaksanaannya, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor administrasi dan dan faktor psikologis.
Pranata Komputer menyiapkan surat usul pindah wilayah kerja untuk disampaikan kepada : - Kanreg II BKN : pindah antar propinsi - Gubernur Jawa Timur : pindah antar kota dalam propinsi 15.
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO. TAHUN ANGGARAN 2024. Dalam rangka menindaklanjuti penetapan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka ...
30 mar 2015 · Langkah-langkah dalam mutasi pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo adalah pertama dengan menginvetarisir jabatan yang kosong melalui perhitungan pejabat struktural yang akan mengalami pensiun, kemudian menyiapkan draft nama-nama pejabat struktural disertai masukan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat ...
Menyiapkan bahan kegiatan mutasi struktural yang meliputi pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural, pindah wilayah kerja, penyesuaian masa kerja, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian dan pensiun, cuti PNS struktural;