Search results
18 kwi 2017 · B. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon mutasi pegawai negeri sipil antar daerah keluar dari Kota Probolinggo : Surat permohonan pindah pemohon kepada Walkota Probolinggo melalui Kepala Instansi; Surat pengajuan permohonan pindah dari Kepala Instansi kepada Walikota Probolinggo melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
Berdasarkan hasil penelitian, Dinamika Mutasi Pejabat Struktural Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo dilakukan dengan memperhatikan prosedur atau mekanisme yang sudah ditetapkan dimana berorientasi pada penempatan dalam jabatan yang tepat pada posisi yang tepat pula.
Bidang Formasi dan Mutasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang formasi dan mutasi yang meliputi formasi dan informasi kepegawaian, mutasi fungsional dan mutasi struktural. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Formasi ...
Perpindahan PNS antar Provinsi. Syarat Mutasi Masuk Pemprov Jatim. Usia maksimal 40 tahun dan pangkat tertinggi III/c (Penata) terhitung sejak usulan mutasi diterima, kecuali untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru; Khusus Guru Wajib melampirkan Serdik; Mengikuti tes kompetensi;
website dengan url mutasi.kemendagri.go.id dan berikut adalah halaman beranda / halaman utama Sistem E-Mutasi Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri. Akun Akun untuk proses mutasi pada level BKD terdiri dari beberapa jenis pengguna yaitu: 1. Level BKD Provinsi 2. Level BKD Kabupaten/Kota
Kantor BKD Kota Probolinggo di Jawa Timur. Badan kepegawaian daerah (BKD) ini memiliki tugas untuk menyusun kebijakan bidang kepegawaian pada wilayah kerjanya, serta melaksanakan tugas lain terkait kepegawaian termasuk penerimaan pegawai dan rekrutmen.
16 sie 2021 · Ibtri menyebutkan terdapat 6 (enam) jenis mutasi, yakni: 1). Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah; 2). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; 3). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi; 4). Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya; 5).