Search results
enggaraan manajemen ASN. Sistem merit adalah kebijakan dan mana-jemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur.
merit adalah sistem pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada prestasi atau segenap perilaku kerja pegawai yang baik, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap naik atau turunnya jabatan dan penghasilan pegawai tersebut. Dengan demikian, yang dimaksud dengan meritokrasi adalah penerapan sistem penilaian yang mengutamakan atau
KASN kini meluncurkan Handbook Best Practice dan standar penyusunan bukti sistem merit dan manajemen ASN dari berbagai sumber, termasuk bukti-bukti yang dikumpulkan oleh KASN.
langkah yang dilakukan dengan melaksanakan Merit System yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini secara tegas melaksanakan dan mewujudkan sistem merit dalam menata manajemen pemerintahan. Merit System dalam praktik pemerintahan sudah lama dikenal dan dilaksanakan. Akan tetapi,
Makalah ini menjelaskan teori sistem merit, permasalahan sebelum penerapannya, dan upaya pemerintah untuk menerapkan sistem merit di Indonesia melalui undang-undang dan lembaga pengawas.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara di Indonesia. 2. Sistem merit bertujuan untuk merekrut, mempromosikan, dan memperlakukan aparatur berdasarkan kualifikasi dan kompetensi secara adil dan transparan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan mengetahui bagaimana implementasi sistem merit dalam manajemen ASN serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut.