Search results
28 sty 2019 · Instansi pemerintah seperti kementerian, direktorat dan pemerintah daerah menguasai tanah dengan hak pengelolaan dan hak pakai dengan memiliki alas hak pengelolaan atau hak pakai. Kedua, sedangkan Tanah Negara diartikan sebagai tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya: dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek.
Dari 14(empat belas) pengertian tanah negara tersebut terdapat dua unsur tentang tanah negara, yaitu dikuasai langsung/penuh oleh negara, dan tanah yang belum di lekati dengan sesuatu hak atas tanah. Boedi Harsono menyatakan bahwa, tanh yang dikuasai langsung oleh negara diartikan sebagai “tanah-tanah yang bukan
14 lip 2024 · Tanah negara berasal dari tanah yang diperoleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Hal itu berdasarkan pada nasionalisasi, pemberian, penyerahan sukarela, pembebasan tanah, atau akta-akta peralihan hak.
29 sie 2022 · TANAH NEGARA adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik...
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.