Search results
12 maj 2016 · Setidaknya ada dua jenis tanah negara, yakni tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas. "Tanah negara bebas adalah tanah negara yang belum pernah ada hak di atasnya seperti tanah di hutan, pegunungan, dan sebagainya," ujar Erwin. Dengan kata lain, tanah negara bebas adalah tanah yang belum memiliki status.
28 sty 2019 · Berdasarkan UUPA dan peraturan perundangan perundangan lainnya (setelah Indonesia merdeka) (periksa Himpunan Peraturan dan UU tentang Agraria dan Pertanahan-Edisi Terbaru, Oktober 2017 dan UU Nomor 2 Tahun 2012), tanah negara diartikan sebagai tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya: dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek.
17 mar 2021 · Tulisan ini mencoba menjelaskan makna tentang tanah negara tersebut, yang secara hukum tertuang dalam konsep hak menguasai negara. Secara sederhana, hak menguasai negara sendiri adalah tentang hubungan hukum antara negara dengan tanah, atau [dasar] penguasaan negara atas tanah.
Dari 14(empat belas) pengertian tanah negara tersebut terdapat dua unsur tentang tanah negara, yaitu dikuasai langsung/penuh oleh negara, dan tanah yang belum di lekati dengan sesuatu hak atas tanah. Boedi Harsono menyatakan bahwa, tanh yang dikuasai langsung oleh negara diartikan sebagai “tanah-tanah yang bukan
22 sie 2024 · Hak menguasai oleh negara berarti bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola penggunaan tanah, termasuk menentukan hubungan hukum antara individu dan tanah. Negara juga berhak mengalokasikan, mengubah, atau mencabut hak-hak atas tanah sesuai dengan kepentingan umum.
29 sie 2022 · TANAH NEGARA adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik...