Search results
Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya: dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek.
14 lip 2024 · Tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Mengutip dari buku yang sama, Sihombing (2018: 2019), maksudnya, yaitu hak menguasai dari negara untuk mengatur bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
17 paź 2016 · Intisari: Tanah yang dikuasai Negara bisa dimohonkan hak milik. Ketentuan dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Berikut ini diuraikan pengertian dari tanah negara yang berasal dari pakar-pakar, praktisi hukum agraria dan juga sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan: 1. Maria S.W. Sumardjono: tanah negara adalah tanah yang tidak di berikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak
30 lis 2016 · Dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, HMN tersebut merupakan pelimpahan hak publik berupa amanat untuk mengelola dari Hak Bangsa – sebagai hak yang tertinggi – kepada negara.
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
17 mar 2021 · Akibat kerancuan makna “dikuasai oleh negara” ini, seringkali menimbulkan salah pengertian pada tingkat pelaksanaan oleh penyelenggara negara, yang memandang bahwa hak menguasai negara atas tanah sama dengan hak negara atas cabang produksi yang diurus oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni diartikan sebagai milik negara, yang kemudian sering diseb...