Search results
19 lis 2021 · Definisi Bank Tanah berdasarkan Pasal 125 ayat (2) dan (4) UU Cipta Kerja adalah badan khusus yang mengelola tanah, dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (“PP 64/2021”). Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain: Perencanaan; Perolehan tanah; pengadaan tanah; pengelolaan tanah; Pemanfaatan tanah; dan. Pendistribusian tanah.
21 sty 2024 · Apa yang Dimaksud dengan Bank Tanah? Dikutip dari laman banktanah.id, Badan Bank Tanah adalah badan khusus atau sui generis yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.
Apa Itu Bank Tanah? Menghimpun dari laman resmi Kementrian Keuangan, Bank Tanah adalah sebuah kegiatan praktik menghimpun alih fungsi tanah yang nantinya digunakan untuk pengembangan dan memenuhi kebutuhan pembangunan.
6 paź 2020 · Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135. Pasal 125 memuat penjelasan beserta fungsi yang akan dijalankan oleh bank tanah. Lalu, Pasal 126 menjelaskan sifat bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat.
30 gru 2021 · Skema kerja Bank Tanah, antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan. Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
21 lip 2023 · Mengutip PP No 64 Tahun 2021, Bank Tanah mempunyai enam fungsi, yakni mencakup perencanaan, perolehan tanah, dan pengadaan tanah. Selain itu, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.