Search results
Akses Informasi Publik Melalui Layanan PPID. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Menurut ICW, pembukaan data dan informasi wajib pajak yang dilakukan sukarela tidak melanggar UU perpajakan. Sampai berakhirnya proses pemilihan Presiden, usulan pembukaan data SPT tidak terjadi sehingga kerahasiaan data dan informasi pajak masih terjaga.
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
(1) Maklumat pelayanan informasi publik merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan Informasi Publik yang ditetapkan oleh Atasan PPID. (2) Maklumat layanan Informasi Publik Bank Indonesia adalah memberikan Layanan Informasi
Anggaran Pelayanan Informasi Publik Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan tugas PPID Direktorat Jenderal Pajak dibebankan pada DIPA masing-masing tempat PPID bertugas. Rincian Layanan Informasi Publik Sepanjang tahun 2021 dan selama pandemi Covid-19, pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi masih disediakan secara
Maklumat pelayanan informasi publik merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik yang ditetapkan oleh atasan PPID.
PSIAP merupakan salah satu upaya DJP untuk beradaptasi terhadap perkembangan dunia digital terkini dan menyesuaikan dengan proses bisnis perpajakan yang dilakukan di negara-negara maju. Lalu apa saja perubahan yang akan dirasakan oleh Wajib Pajak dengan adanya PSIAP? 1. Tax PayerPortal/Akun Wajib Pajak.