Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

  2. Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.

  3. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait Direktorat Jenderal Pajak atau masalah perpajakan dapat mengirimkan permintaan melalui: PPID Direktorat Jenderal Pajak Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan

  4. 14 gru 2021 · Maklumat pelayanan, adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dilakuka.

  5. Menurut ICW, pembukaan data dan informasi wajib pajak yang dilakukan sukarela tidak melanggar UU perpajakan. Sampai berakhirnya proses pemilihan Presiden, usulan pembukaan data SPT tidak terjadi sehingga kerahasiaan data dan informasi pajak masih terjaga.

  6. Adapun Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah: 1) informasi yang dapat membahayakan negara; 2) informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; 3) informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; 4) informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau 5 ...

  7. PSIAP merupakan salah satu upaya DJP untuk beradaptasi terhadap perkembangan dunia digital terkini dan menyesuaikan dengan proses bisnis perpajakan yang dilakukan di negara-negara maju. Lalu apa saja perubahan yang akan dirasakan oleh Wajib Pajak dengan adanya PSIAP? 1. Tax PayerPortal/Akun Wajib Pajak.

  1. Ludzie szukają również