Search results
Makalah ini membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian pernikahan, tujuan pernikahan menurut Islam, hukum-hukum pernikahan, dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.
Pernikahan dalam Islam merupakan anjuran bagi kaum muslimin. Dalam undang undang No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang wanita dan seorang pria sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.”1
KETENTUAN PERKAWINAN DALAM KAPASITAS HUKUM ISLAM DI INDONESIA 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akan membahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yang dijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]
sejarah hukum perkawinan Islam di Indonesia pada tiga masa, yaitu: (1) masa penjajahan, (2) masa kemerdekaan sebelum lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan (3) setelahnya. Sejarah Hukum Perkawinan Islam pada Masa Sebelum 1. Masa Penjajahan Belanda Di masa penjajahan Belanda hukum perkawinan yang
diatur dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia, baik dalam undang-undang perkawinan maupun KHI, berpijak pada landasan maslahat sebagai ‘illat penetapan hukum. Dengan demikian, gagasan An-Nabha>ni bahwa maslahat bukanlah ‘illat hukum melainkan hasil dari pelaksanaan hukum Islam secara keseluruhan tampak bertolak belakang dengan ketentuan ...
A. Latar Belakang Masalah. kewajiban atas pernikahan tersebut.1 Islam memandang bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan luhur. Pernikahan merupakan Sunnah Rosul. llah yang dianjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakannya dengan keikhlasan dan penuh tanggungjawab. Di dalam pernikahan, pasangan suami istri harus memperhatikan tata cara yan.