Search results
KONSEP KAFA’AH DALAM PERKAWINAN ISLAM A. Pengertian Tujuan Serta Dasar Hukum Kafa’ah 1. Pengertian Kafa’ah Kafa’ah sebagaimana dalam istilah hukum Islam merupakan keseimbangan dan keserasian calon istri dan suami, yang mengakibatkan adanya keringanan antara keduanya untuk melangsungkan perkawinan.
Kafaah dalam pernikahan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami-isteri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga. Kafaah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami/isteri, tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya pernikahan.
ABSTRAK. Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT. sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang biak dan kelestarian hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan adalah tercipta keluarga yang sakînah, yang diliputi mawaddah wa rahmah.
Sedangkan menurut istilah hukum Islam, yang dimaksud dengan kafa’ah atau kufu’ dalam perkawinan yaitu “keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan”.
Menurut hukum Islam, perkawinan ditandai dengan akad yang sangat kuat yang disebut miistsaaqon gholiidhan, yang tujuan utamanya adalah menaati hukum Allah dan dilakukan sebagai ibadah. Pernikahan merupakan Perjanjian yang menetapkan hak dan kewajiban kedua belah
Menentukan kesepadanan atau kafā’ah dalam pernikahan sangat penting. Tujuannya paling tidak sebagai usaha untuk menemukan kesamaan karakter dengan harapan dapat terbangunnya hubungan pernikahan yang harmonis.
Kafâ`ah dalam perkawinan, menurut istilah hukum Islam, yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami dalam hal tingkatan sosial, moral, ekonomi, sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Kafâ`ah dalam perkawinan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya