Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. A. Latar Belakang Masalah. kewajiban atas pernikahan tersebut.1 Islam memandang bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan luhur. Pernikahan merupakan Sunnah Rosul. llah yang dianjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakannya dengan keikhlasan dan penuh tanggungjawab. Di dalam pernikahan, pasangan suami istri harus memperhatikan tata cara yan.

  2. Islam, yang meliputi pengertian perkawinan, dasar hukum perkawinan, syarat dan rukun perkawinan, macam-macam system perkawinan, dan kriteria perempuan yang boleh dinikahi.

  3. Kompilasi Hukum Islam Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2

  4. KETENTUAN PERKAWINAN DALAM KAPASITAS HUKUM ISLAM DI INDONESIA 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  5. perkawinan NO 1 tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai berikut: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan. tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan. Yang Maha Esa”.2. batin antara seorang laki-laki danperempuan dalam suatu rumah tangg.

  6. 1974 tentang Perkawinan yaitu:12 “(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.”

  7. PERNIKAHAN DAN HIKMAHNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Oleh: Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah1. Abstract. In essence, marriage is a religious order that is governed by Islamic law and is the only authoritative sexual relations in Islam.

  1. Ludzie szukają również