Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. A. Latar Belakang Masalah. kewajiban atas pernikahan tersebut.1 Islam memandang bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan luhur. Pernikahan merupakan Sunnah Rosul. llah yang dianjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakannya dengan keikhlasan dan penuh tanggungjawab. Di dalam pernikahan, pasangan suami istri harus memperhatikan tata cara yan.

  2. a. Untuk memperkaya wacana keilmuan tentang perkawinan khususnya tentang pandangan tokoh agama, adat dan Pemerintah tentang wali adhal serta alasan wali yang menolak menikahkan anak perempuannya. b. Menjadi kontribusi positif terhadap fakultas Syariah khususnya konsentrasi pada al-Ahwal asy-Syaksyiyah.

  3. KETENTUAN PERKAWINAN DALAM KAPASITAS HUKUM ISLAM DI INDONESIA 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  4. Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akan membahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yang dijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]

  5. Hukum Islam menentukan bahwa pada dasarnya keturunan (anak) adalah sah apabila pada permulaan terjadi kehamilan terjalin dalam hubungan perkawinan yang sah. 9 Namun di kalangan masyarakat Indonesia sendiri masih banyak terjadi

  6. Islam, yang meliputi pengertian perkawinan, dasar hukum perkawinan, syarat dan rukun perkawinan, macam-macam system perkawinan, dan kriteria perempuan yang boleh dinikahi.

  7. A. Latar Belakang Masalah. Allah mensyariatkan pernikahan dan dijadikan dasar yang kuat. bagi kehidupan manusia karena adanya beberapa nilai yang tinggi dan. beberapa tujuan utama yang baik bagi manusia untuk mencapai kehidupan. yang bahagia dan menjauhi dari ketimpangan dan penyimpangan.1 Adapun.

  1. Ludzie szukają również