Search results
Syarat-Syarat Perkawinan Campuran Menurut Gemengde Huwelijken Regeling (GHR) a) Syarat Materiil Dalam GHR, syarat-syarat untuk melakukan perkawinan campuran diatur dalam Pasal 7 dan 8. Menurut Pasal 7 ayat (1), perkawinan campuran baru dapat dilaksanakan apabila si perempuan
Perkawinan campuran beda kewarganegaraan di Indonesia di atur dalam Pasal 57 sampai 62 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perkawinan campuran yang akan terjadi yaitu dapat memperoleh kewarganegaraan dari pasangan dan juga dapat kehilangan kewarganegaraannya.
30 kwi 2018 · Perkawinan Campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia .
Makalah ini membahas tentang perkawinan campuran di Indonesia, termasuk pengertian istilah, azas-azas perkawinan, peraturan perundang-undangan terkait perkawinan campuran, problematika dan solusi, ... by kizal8maulana.
Perkawinan campuran menurut pasal 7 (tujuh) Undang- Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UUP), ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum berlainan, karena
perkawinan campuran. Peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang dahulu dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang bernama Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) atau Peraturan tentang Perkawinan Campuran. Peraturan ini dibuat untuk mengatasi terjadinya banyak perkawinan antara orang-
perkawian campuran. Di Indonesia sendiri, perkawinan campuran diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”…. Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan