Search results
Makalah ini membahas sumber-sumber hukum internasional dan subjek hukum internasional. Sumber-sumber hukum internasional terdiri dari perjanjian internasional dan kebiasaan internasional, sedangkan subjek hukum internasional mencakup negara berdaulat dan entitas non-negara seperti organisasi internasional.
- Makalah Kel.3 Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional terdiri atas sumber hukum primer...
- Makalah Kel.3 Sumber Hukum Internasional
20 lut 2024 · Buku Ajar Hukum Internasional ini berisikan tentang Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Internasional, Sejarah Pertumbuhan Hukum Internasional, Dasar Berlakunya Hukum Internasional, Sumber Hukum...
3. Sumber-sumber Hukum Internasional Pada dasarnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum materil merupakan sumber hukum yang erat kaitannya dengan isi atau muatan atau materi hukum internasional, sedangkan sumber hukum formil merupakan suatu prosedur formal yang diakui dan menentukan valid atau tidaknya suatu sumber hukum.
Sumber hukum internasional terdiri atas sumber hukum primer dan sekunder. Sumber hukum primer meliputi perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum. Sedangkan sumber hukum sekunder meliputi keputusan pengadilan internasional dan ajaran para ahli hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional dapat pula diartikan sebagai pengemban hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diatur di dalam suatu kaidah Hukum Internasional. Salah satu yang menjadi subjek Hukum Internasional adalah negara yang merdeka dan berdaulat, artinya haruslah negara yang berdiri sendiri dan tidak tergantung kepada keberadaan negara lain.
Subjek Hukum Internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Adapun subjek hukum internasional adalah sebagai berikut: (1) Negara; (2) Organisasi Internasional; (3) Tahta Suci Vatikan; (4) ICRC/ Palang Merah Internasional; (5) Belligerency; (6) Perusahaan Multi Nasional; (7) Individu. Negara ...