Search results
Dalam bahasa Arab kata ijarah berarti sewa menyewa dan upah, antara keduanya terdapat perbedaan makna operaional. Sewa biasanya digunakan untuk benda, dan upah untuk tenaga. Ijarah merupakan menjual manfaat yang dilakukan seseorang dengan orang lain dengan menggunakan ketentuan syariat islam.
Makalah ini membahas tentang akad sewa menyewa atau ijārah dalam hukum Islam, meliputi pengertian sewa menyewa, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis, pembayaran sewa dan berakhirnya sewa."
Contoh hokum Islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah Ijarah atau sewa- menyewa. Dalam makalah ini akan kami jelaskan secara sederhana tentang definisi ijarah, rukun dan syrat sah ijarah, juga dalil tentang ijarah.
Sewa menyewa merupakan perjanjian yang bersifat konsesual dan mempunyai kekuatan hukum yaitu pada saat sewa menyewa berlangsung dan apabila akad sudah berlangsung, maka pihak yang menyewakan (Mu’ajjir) berkewajiban untuk menyerahkan barang (Ma’jur) kepada pihak penyewa
Makalah ini membahas tentang ijarah (sewa menyewa) dalam Islam. Terdiri dari 3 bab yang membahas pengertian ijarah, dalil-dalil syarak yang mengatur ijarah, serta rukun dan syarat-syarat sahnya ijarah.
Contoh hukum islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ijarah sewa-menyewa dan upah. Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi muamalah tidak terdapat miniatur dari ulama klasik, transaksi tersebut merupakan terobosan baru dalam dunia modern.
baik yang bersifat materi maupun immateri. Dalam Kompilasi Hukum Islam Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20, dalam buku Fikih Muamalah yang ditulis oleh Imam Mustofa, mendefinisikan ijarah, “ijarah adalah sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan)”. Sewa barang pada dasarnya