Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. memahami dasar pemikiran dari pembentuk Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seperti asas-asas yang dimiliki oleh Hukum Acara Pidana itu sendiri, kewajiban dan kewenangan yang penyelidik miliki serta batas-batas kewenagannya oleh sebab itu pembentuk undang-undang secara

  2. Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia merupakan narasi yang kaya dengan perubahan politik, budaya, dan sosial yang telah membentuk kerangka hukum yang ada saat ini. Dari masa pra-kolonial hingga zaman modern, Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan dalam bidang hukum pidana, dimulai dari sistem adat hingga penerapan ...

  3. Makalah ini membahas tentang hukum acara pidana Indonesia, termasuk pengertian, tujuan, fungsi, sifat, dan asas-asas umum hukum acara pidana.

  4. Hukum acara pidana atau yang biasa disebut hukum pidana formil merupakan bagian dari keseluruhan aturan hukum yang ada di Negara Indonesia, yang mana berfungsi untuk menjalankan hukum pidana materiil, agar tercapai keadilan dalam proses berperkara baik bagi korban maupun pelaku (Jaya, dkk. 2016: 21). Kitab

  5. Hukum acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana, oleh karena itu, hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.1

  6. 28 gru 2021 · Sejarah hukum acara pidana di Indonesia pada periode Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (LN Nomor 9 Tahun 1951), hukum acara pidana mulai terbentuk sejak Negara Kesatuan eksis pada tanggal 17 Agustus 1950 dan sekaligus menghilangkan dualisme struktur pengadilan dan peradilan di Indonesia.

  7. Hakikat kebenaran materiil yang ingin dicapai oleh hukum acara pidana ini merupakan manifestasi dari fungsi hukum acara pidana, yaitu sebagai berikut: a. Mencari dan menemukan kebenaran; b. Pemberian keputusan oleh hakim; dan c. Pelaksanaan keputusan (Lilik Mulyadi, 2012: 12).

  1. Ludzie szukają również