Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Hukum acara pidana atau yang biasa disebut hukum pidana formil merupakan bagian dari keseluruhan aturan hukum yang ada di Negara Indonesia, yang mana berfungsi untuk menjalankan hukum pidana materiil, agar tercapai keadilan dalam proses berperkara baik bagi korban maupun pelaku (Jaya, dkk. 2016: 21). Kitab

  2. bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan

  3. aparat penegak hukum mengenai kepastian hukum dari pelaksanaan eksekusi putusan inkracht yang batal demi hukum. Secara praktis hasil penelitian ini bermanfaat, yaitu: 1. Sebagai pedoman dan masukan bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam proses penegakan hukum dan pencarian keadilan serta

  4. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menghapus pidana mati dari Sistem Hukum Pidana Indonesia, yaitu dalam Putusan MK mengenai pengujian KUHP. MK menegaskan, pidana mati dibenarkan menurut UUD 1945 maupun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. MK menolak membatalkan frasa "pidana mati" dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP.

  5. Adapun sumber hukum dalam Hukum Eksekusi Pidana, antara lain : 1.Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie jo UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo UU No.73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah

  6. Makalah ini membahas tentang hukum acara pidana Indonesia, termasuk pengertian, tujuan, fungsi, sifat, dan asas-asas umum hukum acara pidana.

  7. Hukum Acara Pidana ruang lingkupnya lebih sempit, yaitu hanya mulai pada mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Hukum Pidana formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidanan dan menjatuhkan

  1. Ludzie szukają również