Search results
isiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakun.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil selaku unsur utama sumberdaya aparatur negara mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pegawai negeri sipil menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan kunci sebagai elemen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sukses atau kegagalan tata kelola pemerintahan yang baik sangat bergantung pada kekuatan dan kelemahan ASN, yang menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan kebijakan dan memberikan pelayanankepada masyarakat. Pentingnya peran
“PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KANTOR WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN PADA TAHUN 2021 (STUDI PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL)” Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Praktisi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 1444H/2022M.
UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Oleh karena itu pada tanggal 31 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.