Search results
Makalah ini membahas tentang hukum perjanjian (kontrak bisnis) yang meliputi pengertian perjanjian, subjek dan objek perjanjian, azas-azas dalam hukum perjanjian, syarat-syarat sahnya perjanjian, bentuk-bentuk perjanjian, penyusunan perjanjian, dan wanprestasi perjanjian.
- Makalah Hukum Perjanjian Atau Kontrak Bisnis Kelompok 2 | PDF - Scribd
Makalah ini membahas tentang hukum perjanjian atau kontrak...
- Makalah Hukum Perjanjian Atau Kontrak Bisnis Kelompok 2 | PDF - Scribd
Makalah ini membahas tentang kontrak bisnis, termasuk definisi, bentuk, jenis, subjek, syarat sah, asas hukum, penyusunan, perlindungan hukum, serta tujuan dan manfaat kontrak bisnis.
Makalah ini membahas tentang hukum perjanjian atau kontrak bisnis. Ringkasannya adalah: 1. Kontrak atau perjanjian adalah persetujuan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu. 2. Prinsip dasar kontrak meliputi kesepakatan, pertimbangan, dan kemauan bebas para pihak. 3. Asas penting dalam kontrak adalah kebebasan berkontrak dan kewajaran.
Modul Praktik Pembuatan Kontrak Bisnis ini disajikan dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai pegangan dan petunjuk bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang mengambil
Dengan tersusunya makalah ini kami berusaha memberikan penjelasan tentang pengertian perikatan dan perbedaan antara perikatan dengan perjanjian, pengertian kontrak / perjanjian dalam kegiatan bisnis dan unsur-unsur muatan kontrak bisnis, Asas-asas dan syarat-syarat umum dalam melakukan kontrak / perjanjian, akibat hukum suatu kontrak , technik ...
• Kontrak, pada tahapan ini dimulai dengan penulisan naskah awal, pembahasan naskah, penulisan naskah akhir, dan dilanjutkan dengan penandatanganan. • Pascakontrak, dimulai pelaksanaan kontrak, penafsiran kontrak dan terakhir penyelesaian sengketa.
Dalam bisnis kontrak sangat dipergunakan orang, bahkan hampir semua kegiatan bisnis selalu diawali oleh adanya kontrak, kalaupun dibuat secara sederhana. Karena fungsinya yang sangat penting, maka pembuatan kontrak haruslah memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak.