Search results
Ruang Kartika Expo Center, Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kab. 37, Jakarta. Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajah Mada 21, Pontianak – Kalimantan Barat. Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan. Kembali. Prov. Kalteng Email : help-desk@lpse.kalteng.go.id Telepon : 0536-3239378 Faksimili : 0536-3239379 AMBUN, S.Sos ...
Untuk melakukan proses pendaftaran ke LPSE Kalteng agar perusahaa: Melakukan pendaftaran secara online melalui link SIKaP - Sistem Informasi Kinerja Penyedia (lkpp.go.id) . Setelah melakukan pendaftaran email pada langkah 1, sistem akan mengirimkan link ke inbox email, berupa link yang digunakan untuk melakukan pengisian formulir online ...
14 lis 2022 · Kalteng Today – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan 17 standar LPSE, dalam rangka tercapainya target tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada level proaktif.
Selamat Datang di Layanan Helpdesk Online LPSE. Agar bisa mempercepat proses pelayanan terhadap berbagai kebutuhan atas penggunaan aplikasi di LPSE Provinsi Kalimantan Tengah maka kami menyediakan form permohonan bantuan untuk membantu Anda.
Pembangunan RS Tipe B Hanau: Membangun Kalimantan Tengah yang Lebih Berkah. Mengatasi Risiko Keterlambatan: Strategi Efektif dalam Penyusunan Jadwal Pengadaan Barang dan Jasa. RUP Sebagai Instrumen Penting Indikator Transparansi. Kegiatan Review RUP dan Data Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
17 cze 2021 · Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar kegiatan Koordinasi Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk Paket Non Tender. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Nurul Edy yang mewakili Plt.
Berbagai topik yang berhubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik. Apa yang harus dilakukan bila User PPK Tidak Ditemukan Saat Memilih PPK Di E-Katalog LKPP? Apakah pejabat baru sebagai PPK harus minta user baru PPK lagi?