Search results
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
19 cze 2016 · LPSE sudah dikembangkan sejak tahun 2008, meski saat itu baru ada 11 instansi yang menerapkan sistem online ini. baru sejak 2013, LPSE telah luas digunakan di 573 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
LPSE, singkatan dari “Layanan Pengadaan Secara Elektronik”, adalah platform digital yang diciptakan untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan efisien di Indonesia.
Pasal 4. LPSE mempunyai fungsi meliputi: Memfasilitasi: PA/KPA dalam mengumumkan RUP secara elektronik; Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan/ PPK atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi Berwenang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
2 wrz 2021 · LPSE disusun menurut Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ketetapan teknis operasionalnya dikendalikan oleh Hukum Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 perihal Layanan pengadaan Secara Elektronik.
14 sie 2021 · Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Institusi atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melakukan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
Berita Daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2022 mendatang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Menyusul, telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.