Search results
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
2 dni temu · Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
20 wrz 2023 · LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah sebuah sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara online. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu LPSE secara lebih mendalam.
2 wrz 2021 · LPSE disusun menurut Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ketetapan teknis operasionalnya dikendalikan oleh Hukum Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 perihal Layanan pengadaan Secara Elektronik.
LPSE, singkatan dari “Layanan Pengadaan Secara Elektronik”, adalah platform digital yang diciptakan untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan efisien di Indonesia.
Akhir Pendaftaran. Pengadaan Barang 0. Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi 0. Pekerjaan Konstruksi 0. Jasa Lainnya 1. 1. Jasa Lainnya Penarikan Kabel Jaringan Access Point spse 4.5 Pengadaan Langsung. Rp. 43.200.000,00. 30 Oktober 2024 15:00.
Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.