Search results
20 wrz 2023 · LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah sebuah sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara online. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu LPSE secara lebih mendalam.
Updating Inventarisasi Aset Bangunan Kawasan Tengah Dinas PUPRP Kab. Banjar spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 87.700.000,00: 4 November 2024 08:00: Pekerjaan Konstruksi 5: 1: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Limbah spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 58.756.000,00: 4 November 2024 07:59: 2
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banjar. 2. Bupati adalah Bupati Banjar. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. Unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Banjar.
Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Jl. Pangeran Hidayatullah No. 2, Martapura 70611 Helpdesk : (0511) 4723327 Telepon :
LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA KABUPATEN BANJAR. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Banjar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar. 3. Bupati adalah Bupati Banjar. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten ...