Search results
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Updating Inventarisasi Aset Bangunan Kawasan Tengah Dinas PUPRP Kab. Banjar spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 87.700.000,00: 4 November 2024 08:00: Pekerjaan Konstruksi 5: 1: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Limbah spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 58.756.000,00: 4 November 2024 07:59: 2
Tentang UKPBJ Kabupaten Banjar. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Kabupaten Banjar merupakan unit kerja (UKPBJ) yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan ...
Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banjar: ABSTRAK: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang efektif, efisien dan transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 ...
LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA KABUPATEN BANJAR. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Banjar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar. 3. Bupati adalah Bupati Banjar. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten ...
LPSE yang terpisah dengan UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang paling sedikit terdiri