Search results
Updating Inventarisasi Aset Bangunan Kawasan Tengah Dinas PUPRP Kab. Banjar spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 87.700.000,00: 4 November 2024 08:00: Pekerjaan Konstruksi 5: 1: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Limbah spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 58.756.000,00: 4 November 2024 07:59: 2
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun pemerintah daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. Unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Banjar.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
12 paź 2018 · Selanjutnya H Khalilurrahman menambahkan Pemerintah Kabupaten Banjar sudah menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) secara mandiri dan permanen yang melekat pada Sekretariat Daerah yaitu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur.
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banjar: ABSTRAK: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang efektif, efisien dan transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 ...
9. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 10. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang