Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. LPJK merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.

  2. 15 wrz 2020 · Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi Pengurus LPJK Agus Prabowo, peran dan kiprah Pengurus LPJK sekarang berbeda dibanding sebelumnya. Perbedaannya terletak pada independensi. Sebelumnya lebih independen, sekarang peran dan posisinya lebih ke mitra strategis.

  3. 30 gru 2022 · LPJK adalah salah satu lembaga yang memiliki sifat independen, berdiri sendiri, nirlaba, berskala nasional serta terbuka. Dimana kedudukan dari LPJK ini diatur di dalam hukum positif Indonesia yang berbentuk undang-undang. Sifat-sifat unik yang tersemat dan melekat pada pengertian LPJK dapat diuraikan secara lebih jelas yaitu sebagai berikut:

  4. LPJK merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.

  5. 15 maj 2024 · Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah badan yang memiliki peran krusial dalam mengatur dan mengembangkan sektor jasa konstruksi di Indonesia.

  6. smk3pedia.indokontraktor.com › kamus › lpjkLPJK adalah

    Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 ...

  7. 6 gru 2016 · Pengadaan.web.id - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (disingkat LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

  1. Ludzie szukają również