Search results
5 cze 2024 · Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS yang diberlakukan mulai Juni 2024 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52. • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15 maj 2024 · Inilah 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
17 maj 2024 · Berikut ini daftar 22 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
15 maj 2024 · Berikut rincian mengenai daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan ...
14 mar 2022 · KOMPAS.com - Ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
9 lut 2022 · Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
6 lip 2022 · Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut ini beberapa daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.