Search results
CAKUPAN DAN PENJABARAN UNSUR PASAL 5 3.1. Pasal 5 Tentang Penetapan Harga UU No. 5 Tahun 1999 melarang adanya Penetapan Harga yang dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu: (1)”pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
pengertian dan maksud pasal-pasal dalam UU No. 5/1999. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menyusun Pedoman mengenai jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah, untuk selanjutnya dalam pedoman ini disebut sebagai jual rugi atau predatory pricing, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 UU No. 5/1999.
menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau. b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau. c.
6 paź 2018 · harga diatur dalam dua kelompok aturan atau pasal, yakni diskriminasi har ga yang disepakati di bawah payung perjanjian dan diskriminasi y ang dilakukan secara sepihak atau tanpa perjanjian.
1 cze 2019 · The Law No. 5 of 1999 regarding Prohibition of Monopoly and Unfair Business Competition Practices (Anti Monopoly Law) is the basis of the Indonesian policies adopted for dealing with unfair...
tahun 2011 tentang pedoman pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, bahwa penetapan harga rendah adalah harga jual dibawah harga biaya rata rata atau harga produksi. Pelaku terindikasi predatory pricing apabila melewati batas-batas kewajaran (reasonabele) seperti menetapkan harga yang sangat rendah di pasar, bertujuan