Search results
1) Penyelenggaraan pelatihan mengacu pada kurikulum terdaftar di Kementerian Kesehatan. 2) Diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi Kementerian Kesehatan. 3) Mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang bernilai SKP apabila peserta telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai
Unit kompetensi SKKNI ini selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Permenkes nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
laksanakan dan mengevaluasi proses pelatihan. Teknis penyusunan kurikulum “ToT Pelayanan Akupresur bagi Tenaga Kesehatan di Puskesmas” ini telah disesuaikan dengan Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Kesehatan yang diterbitkan oleh Pusat Pelatihan SDM.
Kurikulum: Metode: Cari; Pelatihan Perubahan Perilaku Beresiko Pe.... Teknis Program Kesehatan: Peningkatan Kinerja Organisasi: JPL : 30: 2022: Pelatihan Manajemen Mutu Laboratorium Ke.... Teknis Profesi Kesehatan: Spesifik Keprofesian: JPL : 48: 2023: Pelatihan Penyusunan Kajian Aspek Keseha.... Teknis Profesi Kesehatan ...
Dalam pemenuhan program pelatihan, kunci utamanya adalah kurikulum pelatihan, karena kurikulum difungsikan untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan.
Kurikulum pelatihan ini disusun atas kerjasama antara Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah (PUSLATKESDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Organisasi Profesi Himpunan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi Indonesia (HIPPII) untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan.
besar kurikulum, sebagai sebuah rancangan, terdiri dari empat unsur, yakni capaian pembelajaran, bahan kajian yang harus dikuasai, strategi pembelajaran untuk mencapai, dan sistem