Search results
Sebelum melakukaan pendaftaran, Peneliti wajib membaca seluruh Tata Cara Pengajuan Kaji Etik Baru. * Rapat kaji etik protokol penelitian dilaksanakan setiap Senin dan Jumat. * Per tanggal 1 Maret 2022, KEPK FKUI-RSCM sudah tidak menerima hardcopy.
- User Guidelines | KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN
1. Tata Cara Pengajuan Etik dan Panduan Pengisian Online....
- Layanan Permohonan Kaji Etik - Faculty of Medicine Universitas Indonesia
Prosedur pengajuan kaji etik baru: Peneliti membuat akun...
- User Guidelines | KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN
Komite Etik Penelitian Kesehatan FKUI-RSCM adalah badan independen yang dibentuk untuk mengawasi agar penelitian pada manusia dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip ICH-GCP (International Convention on Harmonization of Good Clinical Trial Practice).
Komite Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (KEPK FKUI-RSUPNCM) adalah komite independen khusus yang secara struktural bertanggung jawab di bawah Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Direksi Rumah Sakit Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo.
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) adalah sebuah lembaga dalam lingkungan FIK UI yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian. Tim etik berupaya memastikan sebuah penelitian memiliki mutu tinggi yaitu penelitian menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia seperti yang tertuang dalam Deklarasi Helsinki.
1. Tata Cara Pengajuan Etik dan Panduan Pengisian Online. Silakan klik link di bawah ini agar memahami alur dan syarat berkas pendaftaran: TATA CARA PENGAJUAN KAJI ETIK BARU. TATA CARA PERBAIKAN. TATA CARA PENGAJUAN AMANDEMEN & NOTIFIKASI. TATA CARA PENGAJUAN PERPANJANGAN ETHICAL APPROVAL. TATA CARA PELAPORAN SAE/KTDS. TATA CARA LAPORAN DEVIASI
Tujuan KEPK FKUI-RSCM adalah untuk melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan sukarelawan penelitian manusia, memberikan tinjauan penelitian yang tepat waktu, komprehensif, dan independent terhadap etika penelitian yang diusulkan dan memastikan bahwa penelitian tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Prosedur pengajuan kaji etik baru: Peneliti membuat akun melalui laman: https://komite-etik.fk.ui.ac.id/p/index.php/p/user/register; Peneliti membaca Daftar Persyaratan Berkas. Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada bagian “User Guidelines”.