Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.

  2. Pasal 1. Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

  3. KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan Agama untuk melaksanakan wewenangnya. Kitab ini mengatur tentang penyidikan, penyelidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

  4. HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara

  5. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat.

  6. Hukum acara pidana Indonesia adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terminologi. Istilah "hukum acara pidana" merupakan terjemahan bebas dari istilah strafvordering ("hukum tuntutan pidana") di dalam bahasa Belanda.

  7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Jenis/Bentuk Peraturan. UNDANG-UNDANG. Pemrakarsa. PEMERINTAH PUSAT. Nomor. 8. Tahun. 1981.

  1. Ludzie szukają również