Search results
Perusahaan dalam menjalankan dan melakukan kegiatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum.
29 maj 2023 · Perusahaan tidak berbadan hukum adalah perusahaan yang tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum dikarenakan bukan subjek hukum, kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terletak pada sekutu dari bentuk usaha tersebut yang dibatasi oleh Undang-Undang, harta kekayaan dan harta pribadi tidak dipisah secara jelas, tidak mempunyai...
4 gru 2023 · Usaha perorangan adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu pengusaha individu dan tidak termasuk dalam badan hukum. Atas kepemilikan tunggal ini, badan usaha ini sangat mudah diatur dan dijalankan karena hanya satu orang yang memiliki wewenang pengelolaannya, sehingga keputusan dapat diambil dengan cepat.
19 lip 2024 · Perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah perusahaan yang menjalankan usahanya secara perorangan atau persekutuan tertentu. Lantaran tidak berbadan hukum, subjek hukum perusahaan jatuh ke perkumpulan tersebut.
6 kwi 2023 · Badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang menjadi subjek hukum seperti orang. Oleh karenanya badan usaha berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatannya sendiri. Sementara itu, badan usaha tidak berbadan hukum bukan merupakan subjek hukum sehingga subjek hukum dipegang oleh orang-orang yang menjadi pendiri dan ...
6 mar 2024 · Iberian-Partners.com – Key Account Executive adalah pekerjaan yang berperan penting dalam mempertahankan loyalitas dari pelanggan. Profesi ini bertugas guna meneruskan kerjasama jangka panjang antara perusahaan dengan klien.
28 lis 2020 · Pengertian usaha atau badan usaha tidak berbadan hukum adalah organisasi yang dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak memisahkan antara harta pribadi dengan aset perusahaan. Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu: CV (Persekutuan Komanditer); Firma; serta; Persekutuan Perdata. Berikut perbedaannya: Pertama, subyek dan permodalan ...