Search results
Kewenangan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 2.
- Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi
Empat kewenangan MK adalah: Menguji undang-undang terhadap...
- Kedudukan dan kewenangan MK RI
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berkedudukan...
- Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
15 gru 2021 · Artikel ini menjelaskan kedudukan, tugas, dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan kontitusional di Indonesia. MK berwenang menyelenggarakan peradilan kontitusional, mengajak hakim, dan membantu pemerintah dalam pengelolaan masalah konstitusional.
Artikel ini menjelaskan kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. MK memiliki kewenangan menguji undang-undang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menyelenggarakan peradilan, dan lainnya.
26 maj 2015 · Web ini menjelaskan fungsi dan peran MK dalam menjaga konstitusi dan memutus persengketaan politik dan hukum di Indonesia. MK memiliki empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional yang dilembagakan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003.
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara. Dengan demikian, kedudukan Mahkamah Konstitusi sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga baru, MK merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, disamping MA.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 dalam Pasal 1 sampai 4, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang antara lain sebagai berikut; Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah.