Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. adanya tiga hal pokok yang dibahas di dalam ijtihad, yaitu: (1) Yang berhak melakukan ijtihad adalah ahl al-fiqh; (2) Wilayah ijtihad dilimitasi hanya pada permasalahan yang bersifat zhanni (hipotetis), bukan yang sudah qath’i (definitif) termasuk sumber hukumnya, dan (3) Ijtihad hanyalah menyangkut hukum syar’i,

  2. Ijtihad adalah pengerahan segenap daya upaya untuk menemukan hokum sesuatu secara rinci. Hal ini diupayakan oleh ulama untuk menjawab segala persoalan yang muncul ketika dalam sumber utama agama Islam tidak ditemukan dalil atau ketentuan hokum yang jelas.

  3. Sedangkan ijtihad yang mengandung pengertian terbatas, mengacu kepada penalaran yang bersifat ilmiah, sehingga kata “ijtihad” di sini merupakan technische term. Ijtihad jenis ini secara khusus, berada pada ruang lingkup Bab Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman yang merupakan suatu keharusan bagi kepentingan umum (fardhu kifayat). Maka, ijtihad

  4. 1 gru 2014 · Artikel ini akan mengulas tentang nomenklatur dinamika hukum Islam (Islamic Law) yang merupakan hasil dialektika antara syariah dan realitassosial atau ijtihad.

  5. Kajian ini menawarkan ijtihâd baru di masa kontemporer saat ini dalam melakukan revitalisasi, reaktualisasi, dan rekonstruksi pemikiran ijtihâd dalam rangka menyikapi isu-isu kontemporer pemikiran hukum Islam.

  6. Ijtihad is the exertion of mental energy in the search for a legal opinion. In other words, ijtihad is the maximum effort expended by jurist to apply the principles and rules of usul al-fiqh (legal theory) for purpose of discovering God‟s law.

  7. Artikel ini membahas tentang pentingnya ijtihad untuk menemukan status hukum Islam tentang masalah ketika al-Qur'an diam dan tidak memberikan penjelasan, sementara di Sunnah juga tidak dapat ditemukan. Tapi seberapa jauh hal-hal itu dapat dimasukkan ke dalam kerangka ijtihad.

  1. Ludzie szukają również