Search results
NOMOR 92 /PMK.03/2020 Menimbang Mengingat TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
27 mar 2008 · Saya pernah mengalami hal yang serupa, saya tanya ke pengasuh pajak pada salah satu koran nasional, memang untuk bukti potong yang berbeda tahun pajaknya tidak bisa dikreditkan, untuk itu pastikan pada saat akan membuat SPT PPh Badan, bukti potong kita tagih kepada mitra kerja.
21 sty 2022 · Pada peraturan UU pasal 112 menganai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pasal 54 dan 55 ayat (1) PMK-18/2021 membahas mengenai pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan. Adapun kriteria PM yang dapat dikreditkan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan atas perolehan sebagai berikut:
31 gru 2018 · Penggabungan penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penghitungan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian ...
31 mar 2010 · Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar : 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau; 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak. Pasal 8
29 kwi 2019 · Sama seperti peraturan perpajakan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan, tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang. Di samping itu juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.