Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup yang mengatur tentang perbankan syariah, di antaranya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama dan terakhir dengan lahirnya UU No.l 21 tahun 2008 tentang ...

  2. The results of this study indicate that the regulation of Islamic digital banks in Indonesia is regulated in POJK No. 12 of 2018 concerning the Implementation of Digital Banking Services and in POJK No. 12 of 2021 concerning Commercial Banks, specifically in Chapter IV in articles 23-31.

  3. penjelasan teoritis terhadap bahan hukum primer yang berkaitan dengan fintech syariah tersebut. Pembahasan hasil penelitian diawali pada bagian pendahuluan yang memuat hal- hal yang melatarbelakangi dilakukan penelitian ini.

  4. Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 menyebutkan bank yang dapat melakukan penyelenggaraan layanan perbankan digital adalah bank umum yang disebutkan dalam UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

  5. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum digital banking di Indonesia dan urgensi regulasi digital banking bagi perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan.

  6. 22 sty 2021 · This study aims to determine the legal regulation of digital banking in Indonesia and the urgency of digital banking regulation for Islamic banking in Indonesia. This is a normative juridical research that uses a statutory approach.

  7. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum bank digital di Indonesia secara implisit diatur melalui Undang-Undang Perbankan dan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Bank digital harus berbadan hukum Indonesia dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Ludzie szukają również