Search results
Zakat menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dijelaskan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.10 Menurut terminologi, zakat adalah sebagian (kadar) harta tertentu
Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum), yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dimiliki dalam jangka waktu tententu dan jumlah minimal tertentu.
Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Zakat jiwa (zakat nafs), masyarakat mengenalnya dengan zakat fitrah, ialah zakat yang dikeluarkan setiap muslim pada bulan ramadhan di hari menjelang Idul Fitri. b. Zakat harta (zakat mal), ialah berupa emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-
Pada garis besarnya zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu yang berhubungan dengan jiwa yang disebut “zakat mal” (harta) 1. Zakat Fitrah Secara harfiah zakat fitrah (zakat al-fitri) berarti zakat berbuka puasa. Ini berkaitan dengan berahirnya puasa Ramadhan dan tibanya hari raya puasa atau idul fitri.
Menurut Malikiyah memberikan definisi bahwa zakat yaitu mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nishab kepada orang yang berhak menerima, jika kepemilikan, haul (genap satu tahun) telah
TEORI MAL DAN ZAKAT A. Konsep mal dalam fiqih muamalah a. Pengertian mal Secara etimologi, al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan
ZAKAT A. Pengertian Zakat dan Dasar Hukum Zakat 1. Pengertian Setiap orang muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah satu penyangga tegaknya Islam yang wajib ditunaikan1. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, di wajibkan di Madinah pada tahun kedua hijriah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan