Search results
14 wrz 2024 · KOMPAS.com - UU pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). UU ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya fiskal yang menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. I. UMUM. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota.
Untuk mencapai tujuan tersebut, PP No.10 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan sebagai berikut: a. penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada proyek strategis nasional (PSN); b. evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai PDRD; c. pengawasan Perda mengenai PDRD; d. dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Buku panduan ini merangkum dan menyederhanakan berbagai ketentuan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 berisi tinjauan hukum normatif umum terhadap berbagai bidang perpajakan, mulai dari topik perpajakan nasional, internasional, hingga subnasional.
1) Mengubah tarif Pajak (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang diatur dalam Pasal 2 UU PDRD dan tarif Retribusi yang diatur dalam Pasal 108 UU PDRD yang berlaku secara nasional.