Search results
14 wrz 2024 · UU pajak daerah dan retribusi daerah terbaru bertujuan untuk memberikan kemandirian fiskal kepada daerah sehingga dapat lebih mandiri dalam mengelola pembangunan dan operasional layanan publik. Pendapatan yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah sangat bermanfaat dalam:
Untuk mencapai tujuan tersebut, PP No.10 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan sebagai berikut: a. penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada proyek strategis nasional (PSN);
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Isi buku ini meliputi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, Pajak Pertambahan Nilai PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), pemotongan pajak, tata cara perpajakan, pajak daerah, bea cukai, bea meterai, pajak internasional, transfer pricing, insentif fiskal, dan perkembangan terkini lainnya.
Pada dasarnya kecenderungan Daerah untuk menciptakan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan kepentingan umum dapat diatasi oleh Pemerintah dengan melakukan pengawasan terhadap setiap Peraturan Daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi tersebut. Undang-undang
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
24 maj 2022 · Dalam dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru, dijelaskan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.