Search results
1 dzień temu · Dalam konteks Pilkada 2024, Intan berpasangan dengan Pak Maesyal Rasyid, seorang yang telah mengabdikan diri selama 40 tahun untuk rakyat dan memahami berbagai masalah di Kabupaten Tangerang. Pengalaman Pak Maesyal dalam berinteraksi dengan masyarakat selama bertahun-tahun memberikan fondasi yang kuat bagi kolaborasi mereka.
Anak Pada tahun 2023, Indonesia menargetkan pencapaian “Indonesia Emas” dengan meluncurkan strategi . pembangunan jangka panjang baru untuk mencapai . status negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045. Dalam mencapai cita-cita ini, Indonesia perlu memprioritaskan dan memastikan anak tetap menduduki posisi utama dalam upaya meraih Tujuan ...
24 cze 2021 · KOMPAS.com - Radin Inten II adalah pahlawan nasional Indonesia yang berasal dari Lampung. Saat Inten berusia 16 tahun, ia telah disumpah untuk menjadi ratu di Lampung pada 1850. Setelah menjabat sebagai ratu, Inten pun dibujuk Belanda dirinya akan diampuni dan disekolahkan, namun Inten menolaknya.
16 sie 2021 · Makna demografis, yakni mewujudkan keseimbangan dalam pengendalian penduduk. Keseimbangan alam dan lingkungan juga mendorong keluarga cukup memiliki anak 2 yang menjadi prasyarat untuk penduduk tumbuh seimbang dan dapat memberikan bonus demografi bagi suatu bangsa dan wilayah.
A.2 ANAK-ANAK DAN REMAJA: DALAM ANGKA Terdapat sekitar 85 juta anak-anak di Indonesia, dengan jumlah remaja (usia 10-19 tahun) mencapai angka 46,8 juta jiwa5 – dan masih terus bertambah. Menurut Sensus Penduduk 2020, 17,35% dari penduduk Indonesia adalah remaja.6 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
4 dni temu · Pertama adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara. "Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.