Search results
12 gru 2023 · Jakarta, Beritasatu.com - The World Justice Project (WJP) telah merilis rule of law index atau indeks negara hukum pada 2023. Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia mendapatkan nilai 0,53 (nilai 1 sebagai nilai tertinggi) yang persis dengan nilai pada 2022.
Indeks Negara Hukum WJP memberikan pandangan multidimensi yang mendetail tentang tingkat kepatuhan negara-negara terhadap negara hukum yang dipraktikkan, dan merupakan indeks paling komprehensif dibandingkan indeks sejenisnya.
Negara Kesatuan RI, sesuai pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan baahwa Indonesia adalah Negara hukum, bukan Negara berdasarkan kekuasaan. Untuk melihat sejauh mana keberadaan Negara Indonesia sebagai Negara hukum, antara dapat diliat pada indeks Negara hukum Indonesia.
Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI), menjadi satu cara yang secara kontinyu telah dilakukan untuk mengukur dan menilai sejauh mana penerapan prinsip-prinsip negara hukum di Indon esia.
WJP Rule of Law Index menilai pelaksanaan prinsip hukum di 128 negara dan wilayah hukum dengan 8 faktor utama: Batasan pada Kekuasaan Pemerintah, Tidak Adanya Korupsi, Pemerintahan Terbuka, Hak Asasi, Ketertiban dan Keamanan, Penegakan Hukum, Peradilan Perdata, dan Peradilan Pidana.
Berdasarkan data World Justice Project (WJP), skor Indeks Negara Hukum atau Rule of Law Index (RLI) Indonesia sebesar 0,53 poin pada 2023. Nilai tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Skor RLI tersebut menempatkan Indonesia di posisi 66 dari 142 negara di dunia.
WJP Indeks Negara Hukum adalah sumber terkemuka di dunia untuk data asli tentang negara hukum dan berdasarkan dari lebih 120.000 rumah tangga dan 3.800 survei ahli. Indeks tersebut memberikan data tentang bagaimana negara hukum dialami dalam kehidupan sehari-hari di negara-negara seluruh dunia.