Search results
Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak bahasan lengkapnya di bawah ini!
12 wrz 2022 · Dalam transaksi jual beli tanah atau bangunan, tidak lupa untuk menghitung besaran bea perolehan hak atas tanah atau bangunan tersebut. Bea ini diatur dalam undang-undang, dipungut dari pembeli dan disetorkan oleh penjual. Besaran tarif BPHTB yang berlaku saat ini adalah 5% dari NJOP tanah dan bangunan.
10 lis 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
7 maj 2024 · Mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa secara online melalui eBPHTB. Pahami apa itu BPHTB, apa saja objek dan besar tarif pajaknya, cara menghitung dan syaratnya untuk mempermudah mengurusnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
14 sie 2024 · 1. Menentukan Harga Tanah dan Bangunan. 2. Menghitung Harga Rumah berdasarkan NJOP Tanah. 3. Menambahkan Biaya Renovasi. 4. Membandingkan Harga di Kawasan Tersebut. 5. Sesuaikan dengan Kondisi Hunian. 6. Lokasi. 7. Patok Harga Rumah secara Rasional. 8. Manfaatkan Situs Jual Beli Rumah dan Menghubungi Agen Properti. 9. Perkiraan Biaya Penjualan. 10.
14 cze 2022 · JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang hendak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baiknya mengetahui aturan terbaru dan cara menghitung tarifnya. Mengingat salah satu jenis pajak ini dikenakan ketika seseorang melakukan perbuatan peralihan terhadap tanah atau bangunan.
22 paź 2022 · KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).