Search results
9 paź 2024 · Rincian nama pangkat dan golongan PPPK tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. Berikut merupakan pangkat dan golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional: 1. Guru. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Pangkat dan Golongan PPPK 2023 serta Link Tabel Besaran Gajinya - Tirto.ID
Golongan pertama akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900....
- Pangkat dan Golongan PPPK 2023 serta Link Tabel Besaran Gajinya - Tirto.ID
3 wrz 2023 · Golongan pertama akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900. Sementara, golongan tertinggi, golongan 17 akan mendapatkan gaji Rp4.132.200. Dalam melihat tabel secara lengkap, dapat mengakses link berikut: Link Table Besaran Gaji PPPK 2023.
26 sie 2024 · Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut ini gaji terbaru PPPK per 26 Januari 2024. Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
23 paź 2024 · Inilah tabel pangkat dan golongan PPPK lengkap beserta gaji terbaru, mulai dari Guru, Dosen, hingga Profesi Kesehatan.
14 paź 2024 · Lektor Kepala: Golongan XIV; Profesor: Golongan XVI; Golongan menentukan besaran gaji yang akan diterima PPPK. Setiap formasi memiliki daftar pangkat dan golongan yang berbeda. Bila merujuk pada Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut beberapa di antaranya: 1. PPPK Guru. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
28 sie 2024 · Berikut ini adalah rincian gaji PPPK 2024 dari golongan I-XVII berdasarkan ketentuan peraturan presiden terbaru: Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
3 paź 2024 · Ilustrasi Pangkat Golongan PPPK 2024 Foto: Pexels Gaji PPPK akan dibedakan menjadi 17 golongan. Hal ini sudah ditentukan dalam Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).