Search results
29 gru 2021 · Guru yang statusnya sudah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pangkat dan golongan yang menunjukkan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pangkat dan golongan guru menunjukkan masa jabatan dan jabatan fungsional yang dipegang oleh guru tersebut.
- Guru
Tentang Kami Pedoman Media Siber Ketentuan & Kebijakan...
- PNS
Apa Itu Guru Honorer dan Perbedaannya dengan PNS. ... Berita...
- Pendidikan
Transformasi Pendidikan: Peran Vital Pelatihan dan Mentoring...
- Ketentuan & Kebijakan Privasi
Ketentuan & Kebijakan Privasi - Pangkat dan Golongan Guru...
- Tentang Kami
Tentang Kami - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Karir
Karir - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Guru
4 lis 2021 · Guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru, sesuai dengan PermenpanRB. Berikut empat kelas jabatan guru dan pangkat golongannya.
9 paź 2023 · Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya.
15 kwi 2024 · Jenjang tertinggi yang dapat kamu kejar sebagai guru PNS adalah guru utama. Terdapat 2 jenis pangkat untuk guru utama, yaitu Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d) dan Pembina Utama (golongan ruang IV/e). Angka kredit yang perlu dikumpulkan juga cukup tinggi, yaitu sekitar 850-1.050.
8 mar 2023 · Contohnya adalah PNS yang masuk dengan ijazah SMA sederajat saat usianya 18 akan mendapatkan pangkat golongan PNS II ruang A. Setelah PNS tersebut mengabdi selama tiga tahun dan usianya 21 tahun, golongannya memang akan tetap II, tetapi berada di ruang B.
KESATU : Menetapkan kelas jabatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang meliputi: rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
27 wrz 2021 · Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP. Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.