Search results
29 gru 2021 · Guru yang statusnya sudah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pangkat dan golongan yang menunjukkan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pangkat dan golongan guru menunjukkan masa jabatan dan jabatan fungsional yang dipegang oleh guru tersebut.
- Guru
Tentang Kami Pedoman Media Siber Ketentuan & Kebijakan...
- PNS
Apa Itu Guru Honorer dan Perbedaannya dengan PNS. ... Berita...
- Pendidikan
Transformasi Pendidikan: Peran Vital Pelatihan dan Mentoring...
- Ketentuan & Kebijakan Privasi
Ketentuan & Kebijakan Privasi - Pangkat dan Golongan Guru...
- Tentang Kami
Tentang Kami - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Karir
Karir - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Video
Berita kumparan Video Detik-Detik Mobil yang Ditumpangi...
- Panduan Komunitas
Panduan Komunitas - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta...
- Guru
Data Sekolah Penggerak Terwujudnya Guru Pendidikan Dasar Yang Mulia, Profesional Dan Sejahtera Untuk Membentuk Insan Indonesia Yang Berkarakter Dengan Berlandaskan Gotong Royong Komp.
9 paź 2023 · Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya.
Sertifikasi: Harus memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat Guru Penggerak, yang menunjukkan kemampuan dan kemauan untuk mendorong perubahan di sekolah. Status Pegawai Negeri Sipil (PNS): Bagi yang berstatus PNS, harus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan III/b. Usia: Maksimal usia saat pengangkatan adalah 56 tahun.
15 kwi 2024 · Berdasarkan penjelasan mengenai jenjang dan jabatan di atas, guru yang telah menduduki jabatan fungsional, pangkat atau golongan paling rendahnya dimulai dari golongan III/a dan III/b. Supaya lebih lengkap, kamu bisa perhatikan besaran gaji PNS di bawah ini. Golongan I. Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800; Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2 ...
4 lis 2021 · Guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru, sesuai dengan PermenpanRB. Berikut empat kelas jabatan guru dan pangkat golongannya.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan 15 1 7 Kepala Subbagian Tata Usaha 9 1 8 Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat 15 1 9Kepala Subbagian Tata Usaha 1 10 Direktur Guru Pendidikan Dasar 15 1 11 Kepala Subbagian Tata Usaha 9 1 12 Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 15 1