Search results
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Pada pasal 3 PP no 44 tahun 2010 dijelaskan Pengaturan prekursor bertujuan untuk: a. Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor. b. Mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor
Prekursor; dan d. menjamin ketersediaan Prekursor untuk industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB II PENGGOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR Pasal 4 (1) Prekursor digolongkan dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II. (2) Jenis Prekursor Tabel I dan jenis Prekursor Tabel II
Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri
2. Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 3. Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan
2 lip 2007 · Sedangkan obat-obat golongan narkotika, dimanfaatkan di bidang kedokteran sebagai obat nyeri, premedikasi anestesi, obat batuk, dan terapi subsitusi adiksi heroin. Pada dasawarsa terakhir, tren penyalahgunaan paling banyak justru pada narkotika dan psikotropika yang tidak digunakan dalam dunia medis, seperti heroin (putauw), metamfetamin (shabu ...
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Narkotika . . . 2.