Search results
Eksekusi Grosse Akta. Sesuai Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta pengakuan hutang dan grosse sita hipotik. Grosse adalah salinan pertama dan akta otentik. Salinan pertama ini diberikan kepada kreditur.
Adapun menurut jenisnya eksekusi meliputi : Eksekusi riil, eksekusi melakukan pembayaran sejumlah uang, eksekusi melakukan sesuatu perbuatan, eksekusi parate atas benda jaminan, dan eksekusi melakukan pemulihan lingkungan.
18 cze 2020 · Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
16 paź 2013 · Eksekusi merupakan kewajiban yang masih harus dijalankan oleh pengadilan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
20 sie 2020 · Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 (berfungsi sosial). Hak milik dapat beralih dan dialihkan (Pasal 20). Yang dapat mempunyai tanah hak milik yaitu: Warga Negara Indonesia (perorangan);
27 paź 2022 · Eksekusi rill merupakan pelaksanaan putusan yang bersifat condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap tergugat atau pihak yang kalah untuk melakukan (1) menyerahkan suatu barang; (2) mengosongkan sebidang tanah atau rumah; (3) melakukan perbuatan tertentu; atau (4) menghentikan suatu perbuatan ...
14 lip 2021 · Eksekusi akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, dengan mengajukan permohonan eksekusi oleh pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.