Search results
8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
- Isi Bunyi Pasal 22 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen - Tirto.ID
Berikut merupakan bunyi lengkap Pasal 22 UUD 1945 setelah...
- Isi Bunyi Pasal 22 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen - Tirto.ID
Fungsi Mengatur: MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain. Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka ...
“Pengaturan tugas dan wewenang MA sudah diatur secar jelas dalam UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Peradilan Umum. Tapi, ketiga UU itu, sudah beberapa kali diperbaharui,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dihubungi, Senin (18/10/2021).
19 paź 2023 · Pemilu legislatif pertama diselenggarakan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yaitu tahun 1955, tujuannya untuk memilih anggota DPR dan konstituante. Sedangkan pemilu presiden pertama adalah di tahun 2004 atau setelah UUD di amandemen, karena sebelum di amandemen presiden dipilih oleh MPR.
12 kwi 2019 · Tugas-tugas Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2, termasuk menjelaskan fungsi dan wewenang MA, di antaranya yaitu untuk mengadili pada tingkat kasasi, melakukan peninjauan kembali, memutuskan sengketa, menguji perundang-undangan dan sebagainya.
23 paź 2021 · Berikut merupakan bunyi lengkap Pasal 22 UUD 1945 setelah amandemen: Pasal 22. (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
7 lut 2024 · Setelah proses amandemen selesai dilakukan, MPR menunjuk Mahkamah Agung untuk menggantikan sementara tugas MK, hal ini sejalan dengan aturan yang ditetapkan pada pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. DPR dan pemerintah mengesahkan RUU MK sebagai UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.