Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

  2. “Pengaturan tugas dan wewenang MA sudah diatur secar jelas dalam UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Peradilan Umum. Tapi, ketiga UU itu, sudah beberapa kali diperbaharui,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

  3. Fungsi Mengatur: MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain. Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka ...

  4. MA: Setelah amandemen, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. MK: Bersama MA, MK memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguji UU terhadap UUD.

  5. 23 lis 2015 · Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen: Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama; Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang; Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.

  6. Setelah dilakukan amandemen yang ke 3 pada Undang-Undang Dasar 1945 maka kedudukan Mahkamah Agung bukan lagi satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang tertinggi. Sekitar tahun 2003 muncul lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi.

  7. 15 gru 2021 · Setelah amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada 9 November 2001, pembentukan MK lantas dipersiapkan. Pada periode usai amandemen dan MK belum terbentuk, MPR memberikan mandat pada MA agar menjalankan sementara fungsi Mahkamah Konstitusi.

  1. Ludzie szukają również